Lombok Tengah, TANGAN BERBAGI – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTB bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi NTB bersama Yayasan Tangan Berbagi Indonesia menggelar sosialisasi terkait pelanggaran kelistrikan dan perbaikan instalasi/jaringan listrik di Dusun Aikjaa, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dalam mewujudkan Kampung Sadar Hukum. Selasa (18/10/2022).
Kampung Sadar Hukum, menurut Kepala Desa Jago, Deni Irawan, S.Pd adalah kampung yang masyarakatnya mampu memanfaatkan listrik sesuai dengan kebutuhannya.
Kedepannya, kata Deni bagaimana masyarakat Dusun Aikjaa bermigrasi dari listrik pascabayar ke listrik prabayar.
“Infonya, meter listrik pascabayar sudah tidak diproduksi. Bagaimana masyarakat bisa beralih ke listrik prabayar,” katanya.
Menanggapi keinginan tersebut, Ketua Yayasan Tangan Berbagi Indonesia, Lalu Sahid Wiadi menjelaskan dalam program kampung sadar hukum selain melakukan perbaikan jaringan listrik pelanggan juga ada program migrasi dari pascabayar ke prabayar.
Jelas Sahid, dari informasi yang dihimpun bahwa di Dusun Aikjaa, 90% warganya sudah menggunakan listrik prabayar. Tidak hanya itu, katanya, warga juga akan dapat token pulsa listrik perdana usai migrasi.
Sementara tokoh masyarakat Dusun Aikjaa, Jalal, SH menegaskan terbentuknya masyarakat sadar hukum akan berdampak luar biasa dalam kehidupan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat akan memanfaatkan listrik sesuai dengan hak dan juga kebutuhannya.
“Saya akan berusaha untuk menggunakan listrik secara aman dan nyaman. mari kita gunakan hak kita sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH, M.Hum saat menjadi narasumber kepada peserta menegaskan dalam agama Islam, jika seseorang memanfaatkan barang yang bukan haknya maka termasuk tindak pencurian dan itu dilarang oleh agama.
Lahmudin juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan hutang dengan menunggak pembayaran listrik. Sebab, hutang tetap akan ditagih kelak, walau orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Bila masyarakat tidak ingin ditagih hutang saat kematiannya, jelas Lahmudin sebaiknya masyarakat berpindah ke listrik prabayar.
“Kita tidak dijerat hutang dan aman dalam menggunakan listrik,” katanya.
Namun, untuk aman dalam pemanfaatan listrik, jelas manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Praya, Akhmad Muhari harus juga memperhitungkan penggunaan jaringan listrik seperti kabel.
“Penggunaan kabel yang standar sangat berpengaruh terhadap keselamatan disamping tidak terbaliknya pemasangan kabel,” katanya.
Karena itu, Muhari meminta masyarakat tidak sembarangan dalam memanfaatkan kabel karena rawan terjadinya korsleting listrik yang berakibat kebakaran.
“Bila ada masalah kelistrikan, sebaiknya masyarakat berhubungan dengan PLN. Jika yang mengalami kerusakan sebelum kWh meter (kilometer) maka PLN bertanggung jawab mengganti kerusakannya. Tetapi jika masalahnya setelah kWh meter maka pelanggan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Supervisor Transaksi Energi Listrik (TEL) ULP Praya, Mohammad Aripmawan mengaminkan pernyataan manager PLN ULP Praya.
Menurutnya, jika terjadi kebakaran akibat korsleting listrik maka tidak ada asuransi yang diberikan kepada masyarakat kecuali masyarakat yang memilih atau memiliki asuransi sendiri.
Karenanya, Arip berharap masyarakat bisa memanfaatkan listrik secara baik dan benar sesuai dengan peruntukannya.
“Gunakan listrik dengan aman dan benar,” katanya. (dshd)